Lebih lanjut, Djamari menegaskan, pemerintah tidak akan melarang unjuk rasa yang merupakan bentuk penyampaian pendapat dari masyarakat. Namun, ia menekankan setiap aksi unjuk rasa tidak boleh bersifat anarkis.
"Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis. Tindakan-tindakan, kalau misalnya unjuk rasa yang ditertib, menyampaikan kritikan, boleh-boleh saja. Bahkan beberapa kali Presiden mengatakan kritikan itu perlu," ucap Djamari.
"Bahkan kami yakini, kritikan-kritikan semacam itu sangat menyegarkan buat kami. Sangat menyegarkan. Kalau soal itu silakan, unjuk rasa, tidak masalah. Selama, tadi ya, tidak mengganggu kepentingan rakyat, masyarakat luas, selama dilakukan dengan tertib, tidak melakukan perusakan, tidak apalagi sampai dengan pembakaran seperti masa-masa lalu," imbuhnya.
Djamari menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk anarkisme. "Ya, ada kantor pemerintahan sempat terbakar, atau dibakar. Itu sudah tidak ada toleransi buat kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi. Kami akan lakukan secara tegas," pungkasnya.
(Arief Setyadi )