Sementara kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menyatakan dalam petitum praperadilan ini pihaknya meminta agar hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman.
"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )