Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut politisi Partai PKB itu dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama 30 Juli 2026.
Hakim meyakini Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada Abdul Wahid. Apabila tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.
(Arief Setyadi )