Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Menurut Roy, hakim menilai Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.
Roy berpendapat belum adanya aturan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab membayarkan ganti rugi membuat Kementerian Keuangan harus turut dimasukkan dalam permohonan.
"Ini juga saling sengkarut ternyata. Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur, mungkin sudah ditunjuk dalam peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke yang punya kas negara ini, yaitu Kementerian Keuangan," bebernya.
Saat ditanya apakah akan ada praperadilan jilid kelima setelah sidang terkait pencekalan selesai, Roy belum memberikan kepastian.
"Apakah setelah praperadilan yang keempat itu praperadilan yang kelima? Belum tentu juga. Setelah angka empat bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan. Nah, jadi itu clue dari saya," katanya.
(Awaludin)