Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 12:14 WIB
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yakni Kementerian Keuangan.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Terkait rencana kubu Roy Suryo mengajukan kembali permohonan praperadilan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abrianto menyebut pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

Meski nantinya pemohon menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam permohonan, Abrianto menilai objek perkara yang diajukan tetap sama. Namun demikian, apabila pengadilan menerima permohonan tersebut dan memanggil Polda Metro Jaya sebagai termohon, pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri persidangan, kami akan hadir," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya