Menurut Abrianto, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur batas jumlah pengajuan praperadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa permohonan praperadilan berpotensi ditolak apabila objek yang diajukan sama dengan permohonan yang telah diperiksa sebelumnya.
"Ya memang aturannya belum ada untuk itu, jadi itu merupakan hak, hak dari Pemohon, yang penting objeknya tidak sama walaupun kasusnya satu, tapi objeknya tidak sama. Memang kalau hakim menerima otomatis kami sebagai yang termohon siap untuk hadir bila diundang," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan pencekalan dirinya ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
(Awaludin)