JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sidang dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selaku pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Karena itu, hakim memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan hingga Jumat (14/8/2026) pukul 09.00 WIB.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di persidangan.