Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di THM Five Star, Kota Denpasar, Bali.
"Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," katanya.
Menurut Eko, dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut melibatkan pihak manajemen.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Eko belum memerinci peran masing-masing pihak maupun barang bukti yang disita. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
(Awaludin)