Pemberantasan premanisme tidak dapat hanya mengandalkan operasi penegakan hukum yang bersifat insidental atau represif. Meskipun penangkapan pelaku merupakan langkah penting untuk memulihkan rasa aman dan menegakkan supremasi hukum, pendekatan tersebut cenderung hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Tanpa disertai reformasi tata kelola perkotaan yang komprehensif, praktik premanisme berpotensi muncul kembali dalam bentuk, jaringan, dan modus operandi yang berbeda.
Oleh karena itu, strategi penanggulangannya harus diarahkan pada pembenahan faktor-faktor struktural yang memungkinkan premanisme terus bereproduksi. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem ekonomi yang lebih inklusif melalui penciptaan lapangan kerja formal, peningkatan akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan, reformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel, transparansi birokrasi, serta penegakan hukum yang konsisten dan bebas dari praktik korupsi maupun kolusi.
Di saat yang sama, negara harus memperkuat kehadirannya dalam pengelolaan ruang-ruang publik yang selama ini rentan dikuasai kelompok-kelompok informal sehingga fungsi perlindungan, keamanan, dan pelayanan publik sepenuhnya dijalankan oleh institusi yang memiliki legitimasi hukum. Dengan demikian, pemberantasan premanisme tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada transformasi tata kelola kota yang mampu menutup ruang tumbuhnya kekuasaan informal dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Selain itu, pembangunan kota harus diarahkan pada terciptanya keadilan sosial. David Harvey (2008) memperkenalkan konsep Right to the City, yaitu hak seluruh warga untuk menikmati manfaat pembangunan kota secara adil. Ketimpangan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan ruang publik sering kali menjadi akar munculnya berbagai konflik sosial di perkotaan. Oleh karena itu, pembangunan Jakarta tidak cukup diukur melalui pertumbuhan investasi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui kemampuan menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga.