"Tujuannya sebenarnya sangat baik, yaitu agar batas suatu bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak. Para pihak yang berbatasan diberi kesempatan untuk mengetahui, memeriksa, dan menyatakan persetujuannya terhadap batas yang ditetapkan," ucapnya.
Namun, prinsip yang baik ini dapat kehilangan maknanya apabila masyarakat memberikan persetujuan tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Persetujuan batas harus diberikan berdasarkan pengetahuan dan pemeriksaan, bukan semata-mata karena hubungan bertetangga, rasa sungkan, atau keinginan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat.
"Sebelum menandatangani, lihat langsung atas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya. Pastikan tidak ada bagian tanah Anda yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur. Pastikan pula bahwa apa yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya," tuturnya.
"Jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen yang belum dipahami atau terhadap batas tanah yang belum diperiksa. Sikap kehati-hatian masyarakat dalam memberikan persetujuan batas merupakan salah satu cara sederhana, tetapi sangat penting, untuk menutup celah tumbuh dan berkembangnya mafia pertanahan di Indonesia," imbuhnya.
Marzuki menegaskan, pencegahan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Masyarakat juga mempunyai peran penting.
“Salah satunya dimulai dari tindakan yang sangat sederhana, jangan sembarangan memberikan persetujuan dan tanda tangan atas batas tanah,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )