JAKARTA – Pemerintah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan persetujuan batas tanah. Karena masyarakat harus memahami apa makna persetujuan batas lantaran hal tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
"Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah,” ujar Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), M. Noor Marzuki, Minggu (9/8/2026).
‘’Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud," lanjutnya.
Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan data lapangan.
“Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan,”ujarnya.
Persetujuan batas tanah mempunyai dua konsekuensi penting. Pertama, persetujuan batas berarti membenarkan letak batas bidang tanah tersebut. Kedua, persetujuan tersebut dapat mempunyai arti penting sebagai kesaksian dalam proses administrasi pertanahan.
"Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan," sambungnya.
Dia menambahkan, kemudahan masyarakat memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan para mafia pertanahan.
Dalam hukum pertanahan, lanjut Marzuki, prinsip tersebut dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan dan memperoleh kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan.
"Tujuannya sebenarnya sangat baik, yaitu agar batas suatu bidang tanah tidak ditentukan secara sepihak. Para pihak yang berbatasan diberi kesempatan untuk mengetahui, memeriksa, dan menyatakan persetujuannya terhadap batas yang ditetapkan," ucapnya.
Namun, prinsip yang baik ini dapat kehilangan maknanya apabila masyarakat memberikan persetujuan tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Persetujuan batas harus diberikan berdasarkan pengetahuan dan pemeriksaan, bukan semata-mata karena hubungan bertetangga, rasa sungkan, atau keinginan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat.
"Sebelum menandatangani, lihat langsung atas tanahnya. Periksa patok atau tanda batasnya. Pastikan tidak ada bagian tanah Anda yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur. Pastikan pula bahwa apa yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya," tuturnya.
"Jangan pernah memberikan tanda tangan pada dokumen yang belum dipahami atau terhadap batas tanah yang belum diperiksa. Sikap kehati-hatian masyarakat dalam memberikan persetujuan batas merupakan salah satu cara sederhana, tetapi sangat penting, untuk menutup celah tumbuh dan berkembangnya mafia pertanahan di Indonesia," imbuhnya.
Marzuki menegaskan, pencegahan mafia pertanahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, ATR/BPN, kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Masyarakat juga mempunyai peran penting.
“Salah satunya dimulai dari tindakan yang sangat sederhana, jangan sembarangan memberikan persetujuan dan tanda tangan atas batas tanah,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )