Pemerintah Imbau Masyarakat Hati-hati Beri Persetujuan Batas Tanah

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2026 14:16 WIB
Ilustrasi Batas Tanah/AI
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memberikan persetujuan batas tanah. Karena masyarakat harus memahami apa makna persetujuan batas lantaran hal tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

"Dalam praktiknya, saya melihat persetujuan tersebut sering kali diberikan dengan sangat mudah,” ujar Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), M. Noor Marzuki, Minggu (9/8/2026).

‘’Ketika tetangga, kepala desa, perangkat desa, pemilik tanah, ataupun petugas BPN datang membawa dokumen untuk ditandatangani, pemilik tanah yang berbatasan terkadang langsung membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat batas, luas, dan letak tanah yang dimaksud," lanjutnya.

Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, terdapat peta kerja atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pengambilan data lapangan.

“Dokumen tersebut antara lain menggambarkan batas, luas, dan letak bidang tanah. Dalam proses penetapan batas itulah diperlukan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan,”ujarnya.

Persetujuan batas tanah mempunyai dua konsekuensi penting. Pertama, persetujuan batas berarti membenarkan letak batas bidang tanah tersebut. Kedua, persetujuan tersebut dapat mempunyai arti penting sebagai kesaksian dalam proses administrasi pertanahan.

"Persoalan dapat muncul apabila di kemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar, manipulasi dokumen, pemalsuan, atau bahkan penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Tanda tangan persetujuan batas yang sebelumnya dianggap sekadar formalitas dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian mengenai bagaimana batas tanah tersebut dahulu ditetapkan," sambungnya.

Dia menambahkan, kemudahan masyarakat memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan para mafia pertanahan.

Dalam hukum pertanahan, lanjut Marzuki, prinsip tersebut dikenal sebagai asas kontradiktur delimitasi, yaitu penetapan batas bidang tanah dengan melibatkan dan memperoleh kesepakatan dari para pemilik tanah yang berbatasan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya