Menurut Huda, perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam metodologi dan standar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Ia menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara telah diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, dan Undang-Undang BPK.
Selain itu, Huda mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Penjelasan Pasal 603, juga mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.
"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.