Huda menilai persoalan muncul karena dalam sejumlah perkara, penghitungan kerugian negara juga melibatkan lembaga audit lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik.
Menurut dia, perbedaan metode penghitungan dari berbagai lembaga tersebut dapat menimbulkan disparitas terhadap terdakwa dan berdampak pada konsistensi penegakan hukum. "Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus Timah," ujarnya.
Dia menyebut perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan, dia mengusulkan agar terdapat lembaga tunggal yang memiliki kewenangan menentukan penghitungan tersebut.
"Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu," katanya.