Dia menilai ketidakkonsistenan tersebut pada akhirnya membuat aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK, mencari metode lain untuk menentukan kerugian keuangan negara.
"Kejaksaan, kepolisian, KPK selalu coba-coba untuk menggunakan audit lainnya, atau cara-cara lain misalnya meminta pendapat ahli tentang apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara atau berapa penghitungan kerugian negaranya. Sialnya, ada yang diterima pengadilan," tuturnya.
Huda kembali menegaskan pembenahan terhadap mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara harus dimulai dari sektor pengadilan. Konsistensi hakim dinilai penting agar perkara dengan karakter serupa tidak menghasilkan penerapan standar yang berbeda.
"Menurut saya, yang harus dibenahi adalah pengadilan. Harus konsisten," pungkasnya.
(Arief Setyadi )