Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku membunuh korban setelah terjadi cekcok di kontrakannya di wilayah Cipayung, Depok. Setelah korban meninggal dunia, dia kemudian memutilasi jasad korban dan membawa sebagian potongan tubuh keluar dari lokasi kejadian.
(Fahmi Firdaus )