JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku kasus dugaan begal dan pembacokan terhadap seorang karyawan koperasi usai mengambil uang di bank kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang sempat viral di media sosial. Saat kejadian, pelaku berhasil menggondol uang Rp30 juta.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penyidik telah menangkap enam orang pelaku terduga begal yang disertai pembacokan terhadap korban.
"Kami sampaikan bahwa enam orang pelaku sudah kami lakukan penangkapan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Iman, Senin (10/8/2026).
"Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut," ujar Iman.
Menurut Iman, enam terduga pelaku tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi begal sadis sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Dan saat ini kami dari tim penyidik menerapkan Pasal 479 Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Untuk barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan empat kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kemudian dua kendaraan bermotor hasil dari kejahatan yang mereka lakukan, kemudian senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku juga sudah kami lakukan penyitaan," ucap Iman.