Sebelumnya, dalam fakta persidangan, jaksa KPK meyakini John Field bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ketiganya disebut menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam persidangan tersebut, turut muncul sejumlah nama yang diduga menerima uang, tetapi belum diproses secara hukum.
Salah satunya Dedi Congor yang disebut menerima uang sekitar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut diduga menerima Rp21 miliar.
(Awaludin)