“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti masih dilakukan oleh penyidik Polsek Sawah Besar. Tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Fahmi Firdaus )