Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, meluruskan status Sutrimo yang selama ini disebut sebagai kepala rumah tangga atau Karumga Febrie.
Menurut Firman, Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga. Sutrimo disebut lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
Trimo juga disebut kerap pulang kampung maupun mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman menyampaikan keluarga Febrie Adriansyah meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Terlebih, menurut dia, Sutrimo diketahui telah lama sakit dan menjalani pengobatan.
Publik juga diminta tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ujar Firman.
"Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu," tandasnya.
(Awaludin)