Sementara tersangka S berperan sebagai agen yang menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil deposit perjudian online. Nomor tersebut kemudian diserahkan kepada AV untuk digunakan dalam operasional situs.
"Tersangka S, ini agen yang menyediakan nomor handphone yang akan diberikan kepada saudara AV yang nantinya akan diisi pulsa yang merupakan hasil dari judi online," ujarnya.
Kemudian, tersangka N diketahui sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran maupun transaksi yang berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online.
"Tersangka N, ini merupakan pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka S untuk menerima pembayaran ataupun transaksi berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online," kata Wira.
Selanjutnya, tersangka TW berperan mengendalikan token rekening atas nama N sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang berasal dari hasil deposit perjudian online.
"Tersangka TW merupakan admin atau agen daripada tersangka S yang berperan mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi dan bertugas mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang telah diisi yang berasal dari admin judi online," ujarnya.