Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka. “Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya.
Sementara, Kemenko Polkam juga terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
(Rahman Asmardika)