JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, jaringan internasional tersebut diduga telah menjalankan aktivitas ilegal selama dua bulan.
"Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima, sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
"Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar Irhamni.
Dalam kasus ini, Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal ke Dubai.