Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang, Lokasinya di Jakarta hingga Mesir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 12:36 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang/ist
Share :

“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.

Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya