Roy juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pencekalan terhadap dirinya. Dia menyebut informasi tersebut hanya diperolehnya secara lisan. Dalam persidangan kali ini, Roy turut menyoroti sikap Kejaksaan yang dinilainya memaksakan pandangan mengenai batasan pemeriksaan dalam praperadilan.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi di perpanjang 6 bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," bebernya.
Roy menilai dalil pihak Turut Termohon yang menyebut berkas perkara dugaan ijazah Jokowi telah masuk ke pengadilan tidak serta-merta menghilangkan haknya mengajukan praperadilan. Menurut dia, statusnya baru berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah surat dakwaan dibacakan dalam persidangan.
"Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak Turut Termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan, dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya. Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan," ungkapnya.
"Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, Nomor 20 Tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada (berapa banyak praperadilan oleh diajukan," kata Roy.
(Arief Setyadi )