Breaking News! MA Terbitkan Aturan Larang Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 12:32 WIB
MA Terbitkan Aturan Larang Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
Share :

SEMA 4/2026 juga menegaskan permohonan upaya hukum banding atau kasasi harus memenuhi tenggang waktu serta disertai memori banding. Apabila persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.

"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya