"Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2," ucapnya.
Selain itu, Veris menyampaikan pihak termohon berencana menghadirkan ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung besok. Kehadiran ahli tersebut untuk menjawab petitum dan dalil yang diajukan pemohon sekaligus membantah keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini.
"Besok rencana, besok kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," kata Veris.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pemohon menghadirkan empat ahli hukum untuk menjelaskan terkait keabsahan penyitaan barang pribadi milik Febrie.
Keempat ahli itu yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.
(Rahman Asmardika)