JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Saiful Haq, staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Jumat (21/8/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Andi sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Dalam perkara Kuansing, sempat mencuat isu pemberian amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli. Belakangan, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut dan melaporkannya ke KPK terkait penolakan gratifikasi.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Pemeriksaannya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada informasi terkait kehadirannya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat mobil Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan dan tenor 5 tahun menggunakan identitas Ardiles.
Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," sambungnya.
(Rahman Asmardika)