Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN: Wajib Benar dan Lengkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |13:31 WIB
KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN: Wajib Benar dan Lengkap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan menyusul adanya reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terbaru.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet, untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).

Budi menjelaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi, atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," lanjutnya.

Budi menyampaikan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. Menurutnya, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan juga mewajibkan pejabat untuk melaporkan LHKPN dengan batas waktu dua bulan sejak pengangkatan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelas Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement