JAKARTA - Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim, keterangan ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihaknya.
"Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan," kata Febri usai menghadiri sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Febri, salah satu keterangan yang menguntungkan pihaknya berkaitan dengan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Dia menyebut ahli menegaskan penerapan aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan bersifat mutlak dan harus diterapkan sejak tahap penyidikan.
"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan," ujarnya.
"Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon," kata Febri.