Selain itu, Febri menyebut ahli juga menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi serta menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.
Kubu Febrie juga menyoroti keterangan ahli terkait alasan pembatalan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.
Dia menyoroti kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari setelah penetapan tersangka. Menurut Febri, pihaknya tidak menemukan surat pemberitahuan tersebut dalam daftar bukti yang diajukan termohon.
"Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.