Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Klaim Keterangan Ahli dari Polri Untungkan Pihaknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 01:21 WIB
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Febri menyebut ahli juga menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi serta menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.

Kubu Febrie juga menyoroti keterangan ahli terkait alasan pembatalan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.

Dia menyoroti kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari setelah penetapan tersangka. Menurut Febri, pihaknya tidak menemukan surat pemberitahuan tersebut dalam daftar bukti yang diajukan termohon.

"Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya