Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Klaim Keterangan Ahli dari Polri Untungkan Pihaknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 01:21 WIB
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

Febri mengatakan seluruh keterangan ahli tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.

Dia berharap perkara Febrie dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.

"Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum," kata Febri.

Sekadar informasi, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan antara lain penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, serta proses hukum yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

Polri sebagai pihak termohon kemudian menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dasar dan prosedur penyidikan terhadap Febrie.

Sidang praperadilan tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum hakim menjatuhkan putusan. Kubu Febrie akan memasukkan keterangan para ahli dan bukti persidangan dalam kesimpulan permohonan mereka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya