JAKARTA - Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim, keterangan ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihaknya.
"Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan," kata Febri usai menghadiri sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Febri, salah satu keterangan yang menguntungkan pihaknya berkaitan dengan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Dia menyebut ahli menegaskan penerapan aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan bersifat mutlak dan harus diterapkan sejak tahap penyidikan.
"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan," ujarnya.
"Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon," kata Febri.
Selain itu, Febri menyebut ahli juga menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi serta menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.
Kubu Febrie juga menyoroti keterangan ahli terkait alasan pembatalan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.
Dia menyoroti kewajiban pemberitahuan kepada tersangka paling lama satu hari setelah penetapan tersangka. Menurut Febri, pihaknya tidak menemukan surat pemberitahuan tersebut dalam daftar bukti yang diajukan termohon.
"Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Febri mengatakan seluruh keterangan ahli tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Dia berharap perkara Febrie dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.
"Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum," kata Febri.
Sekadar informasi, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan antara lain penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, serta proses hukum yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Polri sebagai pihak termohon kemudian menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait dasar dan prosedur penyidikan terhadap Febrie.
Sidang praperadilan tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum hakim menjatuhkan putusan. Kubu Febrie akan memasukkan keterangan para ahli dan bukti persidangan dalam kesimpulan permohonan mereka.
(Awaludin)