Karena itu, dokumen tanpa meterai tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Hal serupa berlaku terhadap dokumen yang ternyata menggunakan meterai palsu. "Keabsahan dokumen/perjanjian tetap diukur dari 4 syarat di KUHPerdata. Sementara untuk aspek pidana, hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang sengaja. Sedangkan bagi pengguna materai palsu yang tidak mengetahui, posisinya harus dibedakan," katanya.
Henry menegaskan meterai dan dokumen merupakan dua hal yang harus dilihat secara terpisah. Apabila sebuah perjanjian telah dibuat dan ditandatangani para pihak, tetapi kemudian diketahui meterai yang digunakan ternyata palsu, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dituangkan di dalamnya.
"Dengan demikian, cacat pada meterai tidak otomatis menghapus keberadaan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen tersebut," tegasnya.
Persoalan hukum dapat menjadi berbeda apabila pemalsuan meterai disertai dengan pemalsuan bagian lain dalam dokumen. Misalnya, terdapat manipulasi terhadap isi surat, tanda tangan, keterangan, tanggal, atau fakta material. Dalam kondisi demikian, perkara tidak lagi semata-mata berkaitan dengan Bea Meterai, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
"Dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan substansi dan proses pembentukannya, sedangkan persoalan meterainya merupakan persoalan tersendiri, mengenai keabsahan Bea Meterai dan kemungkinan konsekuensi pidananya terhadap pihak yang memang mengetahui dan sengaja menggunakan meterai palsu," tuturnya.