Untuk persoalan kewajiban Bea Meterai, Henry menyebut terdapat mekanisme pemeteraian kemudian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian," katanya.
Ia menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2020 menempatkan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen. Objeknya antara lain mencakup dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Oleh karena itu, apabila meterainya ternyata palsu, persoalan awalnya adalah ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai, bukan otomatis ketidakabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen," ujarnya.
Meski demikian, penggunaan meterai palsu tetap dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur kesengajaan terpenuhi. Sesuai Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya sebagai meterai asli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Diketahui, Polda Metro Jakarta membongkar kasus jutaan meterai palsu di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
(Arief Setyadi )