Polda Metro Bongkar Kasus Jutaan Meterai Palsu, Bagaimana Nasib Dokumen yang Terlanjur Bermeterai Palsu? 

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 10:29 WIB
Polda Metro Jaya bongkar kasus meterai palsu (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus meterai palsu. Hal ini menjadi perhatian, namun masyarakat tak perlu langsung panik ketika mengetahui dokumen yang dimilikinya menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum.

Menurut Pengamat Hukum Henry Indraguna, penggunaan meterai palsu tidak serta-merta membuat sebuah dokumen atau perjanjian menjadi batal demi hukum. Ia menekankan, bahwa perlu dipahami masyarakat adanya perbedaan mendasar antara cacat meterai dan cacat subtansi dokumen atau perjanjian.

 "Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen," ujar Henry dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

"Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian," imbuhnya.


Karena itu, dokumen tanpa meterai tidak otomatis kehilangan keabsahannya. Hal serupa berlaku terhadap dokumen yang ternyata menggunakan meterai palsu. "Keabsahan dokumen/perjanjian tetap diukur dari 4 syarat di KUHPerdata. Sementara untuk aspek pidana, hukum hanya menjerat pembuat, pengedar, dan pengguna yang sengaja. Sedangkan bagi pengguna materai palsu yang tidak mengetahui, posisinya harus dibedakan," katanya.

Henry menegaskan meterai dan dokumen merupakan dua hal yang harus dilihat secara terpisah. Apabila sebuah perjanjian telah dibuat dan ditandatangani para pihak, tetapi kemudian diketahui meterai yang digunakan ternyata palsu, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan hukum yang telah dituangkan di dalamnya.

"Dengan demikian, cacat pada meterai tidak otomatis menghapus keberadaan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen tersebut," tegasnya.

Persoalan hukum dapat menjadi berbeda apabila pemalsuan meterai disertai dengan pemalsuan bagian lain dalam dokumen. Misalnya, terdapat manipulasi terhadap isi surat, tanda tangan, keterangan, tanggal, atau fakta material. Dalam kondisi demikian, perkara tidak lagi semata-mata berkaitan dengan Bea Meterai, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Dokumen tersebut tetap harus dinilai berdasarkan substansi dan proses pembentukannya, sedangkan persoalan meterainya merupakan persoalan tersendiri, mengenai keabsahan Bea Meterai dan kemungkinan konsekuensi pidananya terhadap pihak yang memang mengetahui dan sengaja menggunakan meterai palsu," tuturnya.

Untuk persoalan kewajiban Bea Meterai, Henry menyebut terdapat mekanisme pemeteraian kemudian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian," katanya.

Ia menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2020 menempatkan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen. Objeknya antara lain mencakup dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 
"Oleh karena itu, apabila meterainya ternyata palsu, persoalan awalnya adalah ketidakabsahan pembayaran Bea Meterai, bukan otomatis ketidakabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen," ujarnya.

Meski demikian, penggunaan meterai palsu tetap dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur kesengajaan terpenuhi. Sesuai Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur bahwa orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud menggunakannya atau meminta orang lain menggunakannya sebagai meterai asli dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Diketahui, Polda Metro Jakarta membongkar kasus jutaan meterai palsu di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya