"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ujar Hendarsam.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.
"Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )