Dalam kesempatan yang sama, Susi juga menambahkan sejauh ini Ferry belum mendapatkan ancaman nyata. Namun menurutnya, keputusan memberikan perlindungan ialah adanya potensi ancaman itu.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," tandas Susi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
(Fahmi Firdaus )