Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5, Sidang Perdana Digelar 31 Agustus

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 12:41 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).

"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.

Dia menerangkan, praperadilan ganti kerugian dilakukan imbas putusan praperadilan pertama yang telah dikabulkan hakim tunggal praperadilan tentang penggeledahan dan penahanan oleh polisi di kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku tidak kapok mengajukan praperadilan meski kerap ditolak hakim. Selain itu, dia paling tidak pernah memenangkan 1 praperadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya