Wamenko Kumham Imipas: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 21:11 WIB
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. (Foto: Kemko Kumham Imipas)
Share :

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diberlakukan dinilai merupakan langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia, demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Menurutnya, kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara pandang penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan.

Berbicara dalam diskusi publik, Otto menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini. Paradigma lama yang menitikberatkan pada penghukuman semata dinilai sudah perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan, pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum. Adapun pendekatan restorative justice menempatkan kepentingan korban sebagai fokus utama melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.

Menurutnya, selama ini banyak kasus pidana yang berakhir dengan pemidanaan pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya