Wamenko Kumham Imipas: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 21:11 WIB
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan. (Foto: Kemko Kumham Imipas)
Share :

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diberlakukan dinilai merupakan langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia, demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Menurutnya, kehadiran KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara pandang penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan.

Berbicara dalam diskusi publik, Otto menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan perkembangan masyarakat saat ini. Paradigma lama yang menitikberatkan pada penghukuman semata dinilai sudah perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Perubahan terbesar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan, pendekatan korektif bertujuan mendorong pelaku tindak pidana menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk memastikan pelaku dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum. Adapun pendekatan restorative justice menempatkan kepentingan korban sebagai fokus utama melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.

Menurutnya, selama ini banyak kasus pidana yang berakhir dengan pemidanaan pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” jelasnya.

 

Meski demikian, Otto mengakui bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut. Ia menilai perubahan pola pikir aparat menjadi tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.

“Paradigma KUHP sudah berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan paradigma itu juga terjadi pada aparat penegak hukum. Jika cara berpikir lama masih dipertahankan, maka tujuan pembaruan hukum ini tidak akan tercapai secara optimal,” katanya.

Otto menambahkan, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi mengenai KUHP baru kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat luas. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai semangat pembaruan hukum yang terkandung dalam KUHP Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Otto juga menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa guna memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru ke depan tidak hanya diukur dari angka kriminalitas, tetapi juga dari meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

 

“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ungkapnya.

Melalui KUHP Nasional, pemerintah berharap dapat membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, KUHP baru diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia di masa depan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya