KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 10:07 WIB
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di persidangan (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya