KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 10:07 WIB
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di persidangan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK yakin perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Tentunya kami meyakini nanti akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait. KPK meyakini seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.

"Sehingga dari paparan JPU tersebut terlihat pihak-pihak siapa saja yang kemudian diuntungkan dari adanya pergeseran kuota haji tambahan tersebut," lanjut dia.

"Dalam tahap pembuktian nanti JPU tentu juga akan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, untuk menerangkan bagaimana perhitungan terkait kerugian keuangan negara itu sendiri," tutupnya.

 

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya