Dokter Tifa Jalani Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 10:48 WIB
Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.

"Ya siap, kita, saya selalu taat patuh dengan hukum ya. Jadi apa pun yang dijalankan, ya saya akan jalankan. Insya Allah nanti ketemu lagi ya," kata dokter Tifa, Kamis (27/8/2026).

"Iya, kita membantu menegakkan keadilan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi dan ahli-ahli yang kita miliki," sambungnya.

Sekadar informasi, dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun, pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi dokter Tifa.

Dengan putusan sela itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya