JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan putusan final, melainkan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
"Saya menghormati putusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan, ini bukan vonis, ini bukan putusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai persidangan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta. Apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.
Ia pun berharap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut dapat diberikan sanksi. Yaqut juga mengaku masih yakin akan mendapatkan keadilan dalam perkara hukum yang menjeratnya.