Perlawanan Ditolak, Yaqut Tegaskan Bukan Vonis Bersalah: Saya Yakin Dapat Keadilan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 15:46 WIB
Gus Yaqut (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut dalam perlawanan telah masuk ke substansi perkara.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana, hingga mens rea. "Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata hakim.

Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya