"Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Putusan sela tersebut dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim kuasa hukum pun diminta mempersiapkan saksi-saksi dalam proses tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.