Berikutnya, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kubu Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Adapun Termohon dalam praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.
(Awaludin)