JAKARTA - Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus narkotika yang menyeret artis Revaldo Fifaldi. Dua orang berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada Revaldo kini telah ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.
“Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
Nasriadi mengatakan HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
FB, yang disebut sebagai pemasok kepada HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
“Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” ungkapnya.