Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia kembali ditangkap pada 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Untuk ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus serupa.
(Awaludin)